Polres Boyolali Amankan Seorang Anak di Bawah Umur Diduga Pelaku Klitih
Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang anak dibawah umur atas dugaan tindak pidana klitih yang terjadi di Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3/2022).
Kamis, 7 April 2022 - 01:44 WIB
Sumber :
- Agus Saptono
“Ancaman pidana terberat ada di pasal 170 KUHP dengan penjara paling lama tujuh tahun,”tandasnya. (agus s/ade)
Load more