Tim Kurator Kepailitan lakukan Verifikasi Tagihan Kreditur PT Sritex, Eks Karyawan Berharap Segera Cair
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan verifikasi tagihan kreditur atas eks karyawan Sritex yang berjumlah sebanyak 10.880 orang di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025).
Nilai tagihan itu mencapai sekira Rp300 miliar yang mencakup tagihan pesangon, gaji belum dibayarkan hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Perwakilan dari eks karyawan Sritex berharap verifikasi tagihan tersebut segera masuk menjadi Daftar Piutang Tetap (DPT) supaya hak-hak eks karyawan segera dicairkan.
"Kami meminta tagihan ini segera disepakati oleh kreditor, kurator dan debitur , aset yang telah diaudit oleh tim appraisal juga segera dilelang sehingga karyawan bisa segera mendapatkan hak-haknya," ucap perwakilan dari eks karyawan PT Bitratex Industries Nanang Setyono.
Bitratex Industries merupakan anak perusahaan dari Sritex yang berlokasi di Kota Semarang. Nanang mengungkap, dari perusahaan ini ada 1.057 karyawan yang dipecat. Dia lantas mengajukan nilai tagihan eks karyawan yang mencapai Rp77 miliar.
"Ya ribuan buruh itu sudah menunggu pencairan tagihan ini. Mereka kini bekerja serabutan mayoritas pada jadi ojek online dan jualan mandiri karena usia mereka di atas 40 tahun," katanya.
Sementara perwakilan dari PT Sritex Sukoharjo, Mahasin Rohman mengatakan, mewakili eks karyawan PT Sritex Sukoharjo yang mencapai 8.733 orang dengan total tagihan mencapai Rp 248 miliar. Uang ratusan miliar tersebut terdiri dari hak Pesangon dan THR eks karyawan yang belum dibayarkan.
"Eks karyawan yang kami dampingi umurnya variasi ada yang muda dan sudah cukup umur, yang muda cari kerja baru, tapi yang cukup umur masih berharap bisa bekerja kembali jadi mereka masih menunggu," tuturnya.
Kuasa Hukum dari eks karyawan PT Bitratex dan PT Sinar Panca Jaya, Slamet Kaswanto menyebut, mendampingi 142 eks karyawan PT Sritex group terdiri dari PT Bitratex sebanyak 102 eks karyawan dan 40 eks karyawan dari PT Sinar Pantja Djaja.
Masa kerja eks karyawan tersebut rata-rata diatas 20 tahun. Mereka kini mayoritas bekerja sebagai ojek online (ojol) dan jualan di rumah.
"Nilai tagihan kalau dari 102 esk karyawan Bitratex sebesar Rp5 miliar. Sementara dari 40 eks karyawan itu PT Sinar pantja Djaja sebesar Rp2 miliar. Jadi total 7 miliar," bebernya.
Load more