GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemuda Bojonegoro Cabuli Pacar di Bawah Umur di Blora, Polisi Tangkap Tersangka

Jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di Blora, Jawa Tengah.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 Mei 2025 - 17:51 WIB
Pelaku pemuda berinisial AP (20), warga Kabupaten Bojonegoro
Sumber :
  • tvOne - agung wibowo

Blora, tvOnenews.com – Jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di Blora, Jawa Tengah.

Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pemuda berinisial AP (20), yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dalam kasus ini. AP diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan terhadap kekasihnya sendiri, seorang gadis berinisial OEAA yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merespons pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa memilukan ini kepada pihak berwajib di Polres Blora.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian bermula sejak bulan Maret 2024, ketika AP dan korban menjalin hubungan asmara. Kemudian, pada tanggal 25 April 2025, AP diduga mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel melalui percakapan pesan singkat WhatsApp. 

Pada tanggal 30 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban dari kediamannya dan membawanya menuju Blora. Sesampainya di Blora, AP menghubungi seorang temannya untuk membantu mencari penginapan, dan mereka akhirnya melakukan check-in di salah satu Homestay yang ada di Blora. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka AP diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali pada tanggal 30 April 2025, dan kembali mengulanginya sebanyak tiga kali lagi pada tanggal 1 Mei 2025. 

Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta untuk diantar pulang. Namun, pada malam harinya, AP kembali menjemput korban dan membawanya kembali ke penginapan yang sama. 

Akibat trauma yang mendalam, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian segera melaporkannya ke Polres Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam keterangan persnya pada Senin (5/5), menyatakan bahwa tersangka AP akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki hubungan keluarga, pengasuhan, atau hubungan lain yang menimbulkan ketergantungan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini telah berhasil kami amankan. Proses penyidikan akan terus berjalan secara intensif demi penegakan hukum dan keadilan bagi korban,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.

Polres Blora mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan, khususnya kekerasan terhadap anak, kepada pihak berwajib. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Blora. (agw/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Alumni FKT UGM 96 Gelar Bazar Ramadhan di Jantung Tahura Bunder, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Alumni FKT UGM 96 Gelar Bazar Ramadhan di Jantung Tahura Bunder, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Momen peringatan Hari Jadi ke-271 DIY serta Hari Bakti Rimbawan ke-43, Alumni Angkatan 1996 Fakultas Kehutanan UGM menggelar "Bazaar Ramadhan Alas Bunder 2026"

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT