Dua Warga Banjarnegara Ditangkap Bawa 45 Gram Sabu, Diduga Jaringan Jogja-Magelang
Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka
Selasa, 29 April 2025 - 10:46 WIB
Sumber :
- tvOne - ronaldo bramantyo
"Ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun," kata dia.
Ia menambahan, bahwa periode bulan Maret sampai April 2025 ini, pihaknya telah mengungkap 6 laporan Polisi terkait kasus narkoba dengan delapan tersangka, pertama pada 2 Maret dengan dua tersangka, barang bukti sabu berat bruto 0,85 gram, kemudian 4 Maret 1 tersangka barang bukti sabu berat bruto 12,19 gram.
"Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara bulan April 2025, 14 April 1 terangka dengan barang bukti 0,03, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap diatas yakni tanggal 20 April 2025," tandasnya. (rbo/gol)
Load more