News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Warga Banjarnegara Ditangkap Bawa 45 Gram Sabu, Diduga Jaringan Jogja-Magelang

Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 29 April 2025 - 10:46 WIB
Polres Banjarnegara gelar perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025)
Sumber :
  • tvOne - ronaldo bramantyo

Banjarnegara, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka, yakni laki-laki berinisial ECN (42) dan ARP (25) warga Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto mengatakan, bahwa kasus ini untuk tingkat Banjarnegara merupakan besar dan kasus ini akan dikembangan, dua orang tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba, mereka ditangkap pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Raya Pagedongan dekat lapangan Desa Pagedongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ditangkap saat berboncengan naik motor lalu kita lakukan penggeledahan disaksikan warga masyarakat sekitar," katanya di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).

Ia mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal ketika Selasa (15/4/2025) sekira pukul 16.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pagedongan sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.

"Lalu pada tanggal 20 April 2025 kurang lebih pukul 02.40 WIB saat petugas sedang melakukan penyelidikan lalu mendapati dua sedang berboncengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang sedang kita cari," ujarnnya.

Selanjutnya personel, lanjut dia, menghentikan dua orang tersebut dengan disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah ECN (42), saat penggeledahan ditemukan alat hisap sabu atau bong dan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ucap dia.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka menggunakan narkoba sejak 2015, mereka berubah menjadi pengedar mulai bulan Februari 2025," ucap dia.

Ia mengungkapkan, dari tersangka diamanakan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,77 gram.

"Berikut barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip dan sarana prasaran lain," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, bahwa mereka mendaptakan barang tersebut dari daerah Jogja dan Magelang. 

Atas perkara tersebut, lanjut dia, dua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahan, bahwa periode bulan Maret sampai April 2025 ini, pihaknya telah mengungkap 6 laporan Polisi terkait kasus narkoba dengan delapan tersangka, pertama pada 2 Maret dengan dua tersangka, barang bukti sabu berat bruto 0,85 gram, kemudian 4 Maret 1 tersangka barang bukti sabu berat bruto 12,19 gram.

"Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara bulan April 2025, 14 April 1 terangka dengan barang bukti 0,03, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap diatas yakni tanggal 20 April 2025," tandasnya. (rbo/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT