Kasus Korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Direktur PT Puriland Development Indonesia Jadi Tersangka
- Tim tvOne - Edi Suryana
Dari penyelidikan perkara ini, Penyidik telah dapat melakukan asset recovery dari proses penyitaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti aset dengan jumlah nilai aset kurang lebih Rp. 1.090.355.000, yang terdiri dari uang tunai Rp. 90.355.000, dan aset senilai Rp. 1.000.000.000 berupa 4 bidang tanah berdiri bangunan di daerah Bantul berikut sertifikat SHM nya.
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan sangkaab Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomot 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomot 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Load more