News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Direktur PT Puriland Development Indonesia Jadi Tersangka

Direktur PT Puriland Development Indonesia,  inisial II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin siang (28/04/2025).
Senin, 28 April 2025 - 20:37 WIB
Polres Purworejo saat gelar konfrensi pers soal kasus korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin (28/4/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Purworejo, tvOnenews.com - Direktur PT Puriland Development Indonesia,  inisial II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin siang (28/04/2025).

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan/Kabupaten Purworejo itu diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan Perumda Bank BPR Purworejo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo telah resmi menghentikan operasinya sejak Februari 2024, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

Dugaan korupsi di Bank Purworejo ini menyebabkan bank daerah ini mengalami kebangkrutan dan harus dilikuidasi.

Bahkan banyak masyarakat yang menjadi nasabah bingung lantaran bank plat merah ini bangkrut.

Kondisi suasana kantor BPR Bank Purworejo dari pantauan terlihat terbengkalai dengan pintu pagar besi yang terkunci rapat menggunakan rantai dan gembok, dan juga tidak adanya aktifitas satu orang pun di Bank Purworejo tersebut.

Satreskrim Polres Purworejo khususnya unit Tipikor telah mengungkap dan menetapkan satu tersangka berinisial i.i (52), dengan kesehariannya tersangka yang selaku Owner Pengembang Property dari "PT Puriland Development" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Purworejo milik Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa, setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan secara lengkap, kasus dugaan korupsi di Bank Purworejo ini maka, pihaknya merilis terkait penetapan satu tersangka i.i (52) dalam kasus korupsi yang telah merugikan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemkab Purworejo Jawa Tengah hingga bangkrut.

Modus tersangka memanfaatkan peran PPAT dengan menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke Perumda Bank BPR Purworejo oleh 13 debitur dengan modus atau cara yaitu pengajuan debitur fiktif (topengan).

Tersangka kemudian menjaminkan ke Bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, lalu menjadikan tanah bukan miliknya untuk jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo,"Ungkapnya AKBP Andry Agustiano

Kapolres mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Bank BPR Purworejo itu, dalam proses pengajuan dan realisasi kredit 13 debitur yang diajukan melalui peran developer PT Puriland Development Indonesia di BPR Bank Purworejo, yang dilakukan secara bersama- sama, berulang- ulang dan berkali- kali itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.416.343.000.

"Tindak pindana korupsi yang dimaksud dalam perkara ini terjadi pada kurun waktu semenjak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,"Jelasnya.

PT Puriland Development Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha properti. Dalam menjalankan bisnis propertinya tersangka telah membangun empat perumahan, yaitu tiga perumahan di Purworejo dan satu perumahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Dalam pemasaran perumahan miliknya, tersangka bekerjasama dengan manajemen Perumda Bank BPR Purworejo, dimana ketika ada customer atau pembeli unit rumah di perumahan yang dibangunya tersebut dengan cara kredit, maka oleh tersangka diarahkan untuk menggunakan lembaga pembiayaan dari Perumda Bank BPR Purworejo. 

"Dari hubungan tersebut, tersangka juga menggandeng pihak PPAT untuk menerbitkan covernote dalam proses pengajuan kredit ke Perumda Bank BPR Purworejo yang akhirnya dengan covernote tersebut terdapat 13 berkas pengajuan kredit tidak disertai aset jaminan dalam proses pengajuan kreditnya dan hanya dikuatkan covernote dari PPAT," terangnya. 

Berawal dari penyimpangan administrasi tersebut, pada akhirnya diikuti tindakan penyelewengan oleh tersangka yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Bank BPR Purworejo, dimana tindakan tersangka tersebut adalah pengajuan debitur fiktif sebanyak 6 debitur, menjaminkan ke Bank lain atas dua aset jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, menjadikan satu aset berupa tanah yang bukan miliknya untuk jaaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali empat buah aset jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo.

"Atas peristiwa tersebut berdasarkan audit PKKN oleh BPKP perwakilan Jawa Tengah disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara, Co Pemerintah Kabupaten Purworejo selaku pemilik Perumda BPR Bank Purworejo dengan kerugian sebesar Rp. 3.416.343.000," tambahnya. 

Dari penyelidikan perkara ini, Penyidik telah dapat melakukan asset recovery dari proses penyitaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti aset dengan jumlah nilai aset kurang lebih Rp. 1.090.355.000, yang terdiri dari uang tunai Rp. 90.355.000, dan aset senilai Rp. 1.000.000.000 berupa 4 bidang tanah berdiri bangunan di daerah Bantul berikut sertifikat SHM nya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan sangkaab Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang  nomot 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas undang- undang  Nomot 31 TAHUN 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (19/12/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (19/12/2025).
Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Dukungan negara untuk menjaga denyut ekonomi petani terdampak bencana di Aceh terus berjalan.
Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan dua orang pria tergeletak yang diduga korban kecelakaan di Jalan Benyamin Sueb, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) pagi.
Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Striker tim U22 Vietnam, Nguyen Dinh Bac, tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya usai membawa negaranya meraih medali emas sepak bola SEA Games ke-33.
Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional

Trending

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional
Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di media sosial unggahan video seruan untuk tak pulang larut malam bagi warga Jakarta dan sekitarnya akibat aktivitas supporter Persija yakni Jakmania.
Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Berikut ini rangkaian berita terpopuler seputar SEA Games 2025: update perolehan medali emas, sorotan media Vietnam, hingga kisah inspiratif atlet catur Medina Warda Aulia.
Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan".
Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Dari 80 medali emas yang menjadi target bagi Tim Indonesia di SEA Games 2025, Skuad Garuda telah memiliki 72 medali emas. Selain itu, Tim Indonesia pun mencatatkan 85 medali perak dan 94 medali perunggu. 
Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Berikut teks khutbah Jumat 19 Desember 2025 singkat dengan tema "Muhasabah Usai Musibah: Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman".
Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT