Kasus Korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Direktur PT Puriland Development Indonesia Jadi Tersangka
- Tim tvOne - Edi Suryana
Purworejo, tvOnenews.com - Direktur PT Puriland Development Indonesia, inisial II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin siang (28/04/2025).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan/Kabupaten Purworejo itu diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan Perumda Bank BPR Purworejo.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo telah resmi menghentikan operasinya sejak Februari 2024, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.
Dugaan korupsi di Bank Purworejo ini menyebabkan bank daerah ini mengalami kebangkrutan dan harus dilikuidasi.
Bahkan banyak masyarakat yang menjadi nasabah bingung lantaran bank plat merah ini bangkrut.
Kondisi suasana kantor BPR Bank Purworejo dari pantauan terlihat terbengkalai dengan pintu pagar besi yang terkunci rapat menggunakan rantai dan gembok, dan juga tidak adanya aktifitas satu orang pun di Bank Purworejo tersebut.
Satreskrim Polres Purworejo khususnya unit Tipikor telah mengungkap dan menetapkan satu tersangka berinisial i.i (52), dengan kesehariannya tersangka yang selaku Owner Pengembang Property dari "PT Puriland Development" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Purworejo milik Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa, setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan secara lengkap, kasus dugaan korupsi di Bank Purworejo ini maka, pihaknya merilis terkait penetapan satu tersangka i.i (52) dalam kasus korupsi yang telah merugikan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemkab Purworejo Jawa Tengah hingga bangkrut.
Modus tersangka memanfaatkan peran PPAT dengan menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke Perumda Bank BPR Purworejo oleh 13 debitur dengan modus atau cara yaitu pengajuan debitur fiktif (topengan).
Tersangka kemudian menjaminkan ke Bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, lalu menjadikan tanah bukan miliknya untuk jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo,"Ungkapnya AKBP Andry Agustiano
Kapolres mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Bank BPR Purworejo itu, dalam proses pengajuan dan realisasi kredit 13 debitur yang diajukan melalui peran developer PT Puriland Development Indonesia di BPR Bank Purworejo, yang dilakukan secara bersama- sama, berulang- ulang dan berkali- kali itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.416.343.000.
"Tindak pindana korupsi yang dimaksud dalam perkara ini terjadi pada kurun waktu semenjak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,"Jelasnya.
PT Puriland Development Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha properti. Dalam menjalankan bisnis propertinya tersangka telah membangun empat perumahan, yaitu tiga perumahan di Purworejo dan satu perumahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam pemasaran perumahan miliknya, tersangka bekerjasama dengan manajemen Perumda Bank BPR Purworejo, dimana ketika ada customer atau pembeli unit rumah di perumahan yang dibangunya tersebut dengan cara kredit, maka oleh tersangka diarahkan untuk menggunakan lembaga pembiayaan dari Perumda Bank BPR Purworejo.
"Dari hubungan tersebut, tersangka juga menggandeng pihak PPAT untuk menerbitkan covernote dalam proses pengajuan kredit ke Perumda Bank BPR Purworejo yang akhirnya dengan covernote tersebut terdapat 13 berkas pengajuan kredit tidak disertai aset jaminan dalam proses pengajuan kreditnya dan hanya dikuatkan covernote dari PPAT," terangnya.
Berawal dari penyimpangan administrasi tersebut, pada akhirnya diikuti tindakan penyelewengan oleh tersangka yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Bank BPR Purworejo, dimana tindakan tersangka tersebut adalah pengajuan debitur fiktif sebanyak 6 debitur, menjaminkan ke Bank lain atas dua aset jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, menjadikan satu aset berupa tanah yang bukan miliknya untuk jaaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali empat buah aset jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo.
"Atas peristiwa tersebut berdasarkan audit PKKN oleh BPKP perwakilan Jawa Tengah disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara, Co Pemerintah Kabupaten Purworejo selaku pemilik Perumda BPR Bank Purworejo dengan kerugian sebesar Rp. 3.416.343.000," tambahnya.
Dari penyelidikan perkara ini, Penyidik telah dapat melakukan asset recovery dari proses penyitaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti aset dengan jumlah nilai aset kurang lebih Rp. 1.090.355.000, yang terdiri dari uang tunai Rp. 90.355.000, dan aset senilai Rp. 1.000.000.000 berupa 4 bidang tanah berdiri bangunan di daerah Bantul berikut sertifikat SHM nya.
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan sangkaab Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomot 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomot 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Load more