News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Direktur PT Puriland Development Indonesia Jadi Tersangka

Direktur PT Puriland Development Indonesia,  inisial II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin siang (28/04/2025).
Senin, 28 April 2025 - 20:37 WIB
Polres Purworejo saat gelar konfrensi pers soal kasus korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin (28/4/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Purworejo, tvOnenews.com - Direktur PT Puriland Development Indonesia,  inisial II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin siang (28/04/2025).

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan/Kabupaten Purworejo itu diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan Perumda Bank BPR Purworejo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo telah resmi menghentikan operasinya sejak Februari 2024, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

Dugaan korupsi di Bank Purworejo ini menyebabkan bank daerah ini mengalami kebangkrutan dan harus dilikuidasi.

Bahkan banyak masyarakat yang menjadi nasabah bingung lantaran bank plat merah ini bangkrut.

Kondisi suasana kantor BPR Bank Purworejo dari pantauan terlihat terbengkalai dengan pintu pagar besi yang terkunci rapat menggunakan rantai dan gembok, dan juga tidak adanya aktifitas satu orang pun di Bank Purworejo tersebut.

Satreskrim Polres Purworejo khususnya unit Tipikor telah mengungkap dan menetapkan satu tersangka berinisial i.i (52), dengan kesehariannya tersangka yang selaku Owner Pengembang Property dari "PT Puriland Development" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Purworejo milik Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa, setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan secara lengkap, kasus dugaan korupsi di Bank Purworejo ini maka, pihaknya merilis terkait penetapan satu tersangka i.i (52) dalam kasus korupsi yang telah merugikan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemkab Purworejo Jawa Tengah hingga bangkrut.

Modus tersangka memanfaatkan peran PPAT dengan menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke Perumda Bank BPR Purworejo oleh 13 debitur dengan modus atau cara yaitu pengajuan debitur fiktif (topengan).

Tersangka kemudian menjaminkan ke Bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, lalu menjadikan tanah bukan miliknya untuk jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo,"Ungkapnya AKBP Andry Agustiano

Kapolres mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Bank BPR Purworejo itu, dalam proses pengajuan dan realisasi kredit 13 debitur yang diajukan melalui peran developer PT Puriland Development Indonesia di BPR Bank Purworejo, yang dilakukan secara bersama- sama, berulang- ulang dan berkali- kali itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.416.343.000.

"Tindak pindana korupsi yang dimaksud dalam perkara ini terjadi pada kurun waktu semenjak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,"Jelasnya.

PT Puriland Development Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha properti. Dalam menjalankan bisnis propertinya tersangka telah membangun empat perumahan, yaitu tiga perumahan di Purworejo dan satu perumahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Dalam pemasaran perumahan miliknya, tersangka bekerjasama dengan manajemen Perumda Bank BPR Purworejo, dimana ketika ada customer atau pembeli unit rumah di perumahan yang dibangunya tersebut dengan cara kredit, maka oleh tersangka diarahkan untuk menggunakan lembaga pembiayaan dari Perumda Bank BPR Purworejo. 

"Dari hubungan tersebut, tersangka juga menggandeng pihak PPAT untuk menerbitkan covernote dalam proses pengajuan kredit ke Perumda Bank BPR Purworejo yang akhirnya dengan covernote tersebut terdapat 13 berkas pengajuan kredit tidak disertai aset jaminan dalam proses pengajuan kreditnya dan hanya dikuatkan covernote dari PPAT," terangnya. 

Berawal dari penyimpangan administrasi tersebut, pada akhirnya diikuti tindakan penyelewengan oleh tersangka yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Bank BPR Purworejo, dimana tindakan tersangka tersebut adalah pengajuan debitur fiktif sebanyak 6 debitur, menjaminkan ke Bank lain atas dua aset jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, menjadikan satu aset berupa tanah yang bukan miliknya untuk jaaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali empat buah aset jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo.

"Atas peristiwa tersebut berdasarkan audit PKKN oleh BPKP perwakilan Jawa Tengah disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara, Co Pemerintah Kabupaten Purworejo selaku pemilik Perumda BPR Bank Purworejo dengan kerugian sebesar Rp. 3.416.343.000," tambahnya. 

Dari penyelidikan perkara ini, Penyidik telah dapat melakukan asset recovery dari proses penyitaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti aset dengan jumlah nilai aset kurang lebih Rp. 1.090.355.000, yang terdiri dari uang tunai Rp. 90.355.000, dan aset senilai Rp. 1.000.000.000 berupa 4 bidang tanah berdiri bangunan di daerah Bantul berikut sertifikat SHM nya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan sangkaab Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang  nomot 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas undang- undang  Nomot 31 TAHUN 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT