Sukoharjo, tvOnenews.com - Sebanyak 2.200 eks-pekerja PT Sritex sudah menerima pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengatakan, sejauh ini proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex berjalan dengan lancar.
"Dari data masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi, ditransfer kaitannya dengan JHT," kata Muhammad Zuhri di sela peninjauan pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).
"Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho -anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan- dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," lanjutnya
Zuhri mengatakan, sejauh ini semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
"Setelah dilihat-lihat dan diperhatikan Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.
Disinggung mengenai besaran pencairan JHT yang diterima setiap peserta tidak sama. Ia mengatakan nominal yang mereka terima sesuai dengan masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.
Load more