" Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara lain, 7 Kg Obat Mercon, 10 Kg KCL, 10 Kg Belerang, dan 1 Kg Alumunium Powder," imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari membenarkan bahwa Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga dan Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Bahan Peledak Jenis Mercon, 3 (tiga) Orang tersangka yaitu pengedar dan pembuat berhasil diamankan.
"Saat ini sudah di Tahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. Ketiganya diancam dengan Hukuman Penjara setinggi-tingginya 20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951," ujar Kapolres. (abc/buz)
Load more