Diduga Korupsi Dana Desa Rp 170 juta, Perangkat Desa di Pati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa.
Selasa, 18 Februari 2025 - 18:11 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Abdul Rohim
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 , Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Erwin. (arm/buz)
Load more