Diduga Korupsi Dana Desa Rp 170 juta, Perangkat Desa di Pati Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga membayar hutang.
Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa. Kejaksaan Negeri Pati menetapkan H sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).
“Kemarin kita telah menetapkan tersangka terhadap tindak perkara korupsi yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dan telah ditetapkan tersangka inisial H selaku perangkat desa Langse,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/2025).
Tersangka H diduga menggelapkan dana kas desa sebesar Rp 170 juta dalam anggaran tahun 2022 dan 2023.
“Total sementara dari penghitungan pihak Inspektorat Kabupaten Pati kurang lebih Rp 170 juta. Periode dua tahun anggaran yaitu 2022 dan 2023,” terangnya.
Tersangka mengambil dana tersebut secara diam-diam untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
“Modusnya dia menggunakan dan kas desa Langse secara diam diam atau tidak dipergunakan semestinya. Ada juga yang dia mengambil tanpa sepengetahuan Kepala Desa atau pihak BPD,” ungkap Erwin.
“Jadi seharusnya uang tersebut digunakan untuk diserahkan ke TPK, tapi tidak diserahkan ke TPK namun digunakan untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.
Erwin Adriyanto mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa buku kas desa, APBDes, rekening desa serta kwitansi pengambilan uang.
“Barang bukti yang kita amankan dokumen dokumen seperti buku kas desa, RAPBDes, kemudian rekening desa dan kuitansi kuitansi pengambilan slip dari bank. Tersangka mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Saat ini, perangkat Desa Langse itu ditahan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Pati untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka kita titipkan di Lapas Pati selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Apabila pemberkasan sudah selesai akan kita limpahkan ke tahap penuntutan, sesegera mungkin,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka H terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 , Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Erwin. (arm/buz)
Load more