News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terganjal Perizinan, Ratusan Kapal Eks Cantrang di Pati Tak Bisa Melaut

Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong di Juwana, Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut.
Senin, 28 Februari 2022 - 18:03 WIB
Kapal eks Cantrang terparkir di pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, Senin (28/2/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah – Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong (eks cantrang) di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut. Karena terkendala perizinan tersebut, ratusan kapal jaring tarik berkantong kini tak dapat melaut dan menganggur terparkir di pelabuhan Juwana.

Salah seorang pemilik kapal eks Cantrang, Hadi Sutrisno mengatakan, saat ini di Juwana, Pati, terdapat sekitar 300-an kapal jaring tarik berkantong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari jumlah tersebut, 50 persen lebih kapal masih terparkir di pelabuhan Juwana dan belum bisa melaut karena terganjal perizinan. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan legalitas kepada teman-teman alat tangkap eks Cantrang untuk merubah perijinan menjadi jaring tarik berkantong." kata Hadi, Senin (28/2/2022).

"Namun dilapangan menindaklanjuti keluh kesah teman teman eks cantrang khususnya di Juwana dan Rembang yang saat ini masih berproses mengurus perizinan banyak sekali kendala di lapangan. Di juwana saat ini lebih dari 50 persen kapal eks cantrang tidak bisa melaut karena perizinannya belum selesai," lanjutnya.

Hadi Sutrisno mengungkapkan, di Juwana ada 150-an kapal eks cantrang (jaring tarik berkantong) hingga saat ini belum bisa melaut dan nasibnya terkatung-katung. Sehingga perlu respon cepat dari tingkat pusat hingga bawah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. 

"Teman teman nelayan eks cantrang ini sudah berbulan-bulan menganggur karena menunggu perizinan yang tidak selesai-selesai. Mohon sekali kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diadakan gerai-gerai perizinan lagi dan juga personel-personel cek fisik kapal ditambah,” pintanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hadi menambahkan, kendala yang dihadapi nelayan eks Cantrang adalah terkait kepengurusan dokumen, cek fisik kapal, dan terkendala finansial karena kepengurusan perijinan yang mulai dari nol hingga lengkap membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

"Kendala paling berat di pendanaan, karena semua proses perijinan dari nol lagi. Pungutan per 1 gross ton berat kapal sekitar Rp1.680.000, kalau kapalnya berbobot 100 gross ton berarti butuh biaya Rp168.000.000. Belum lagi proses perubahan gross akte, surat ukur, proses penerbitan dokumen lainnya, itu juga butuh biaya," keluhnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT