Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng menerima memori banding Aipda Robig, tersangka penembakan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Memori banding telah diterima oleh Propam Polda Jateng pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Dalam memori banding itu, terdapat permohonan penolakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Aipda Robig kini siap menggugat pemecatan dari Polda Jateng.
“Memori banding sudah kami terima kemarin beberapa hari yang lalu. Dan tugas dari pada Propam adalah menyusun KEP (kode etik polisi) atau surat keputusan untuk pelaksanaan atau menentukan dari siapa pejabat sidang tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (14/1/2025).
“(tolak status pemecatan) Kan ada permohonan memori banding, itu yang menjadi pertimbangan,” lanjutnya.
Artanto belum bisa menjelaskan secara detail apa saja permohonan yang disampaikan Aipda Robig dalam memori banding itu. Selanjutnya, Propam Polda Jateng memiliki waktu sekitar lima hari untuk menyusun KEP memori banding Aipda Robig.
“Nanti akan diserahkan kepada Pimpinan, dan pimpinan akan diberi waktu lagi untuk menandatangani KEP tersebut. Ya tetap dari Propam yang harus membuatkan pertanggungjawaban untuk membuatkan KEP tersebut, untuk siapa tim pelaksana sidang komisi kode etik tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan jika Kejati Jateng telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan Aipda Robig untuk dilengkapi. Dia menjelaskan, ada permintaan dari Kejaksaan untuk menambahkan beberapa hal di berkas pemeriksaan.
Termasuk permintaan Kejaksaan untuk menambah keterangan dari saksi ahli. Ia memastikan berkas akan segera dikirimkan lagi ke Kejaksaan.
“Ada pernyataan dari kejaksaan untuk menambahi. Secepatnya (dikirim lagi), ini kami sedang melengkapi berkasnya,” tandasnya. (dcz/buz)
Load more