Banjarnegara, Jawa Tengah - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dua remaja pemeran video penyimpangan seksual (gay) di Banjarnegara, Jawa Tengah, pihak kepolisian menyebut video tersebut dijual oleh pelaku dengan omzet hingga belasan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/02/2022).
AKBP Hendri juga menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni setelah membuat konten video asusila tersebut, tersangka J kemudian membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut. Tersangka juga mengaku mulai menjual videonya bersama pasangan sesama jenis sejak November 2021 lalu.
"Para member-nya membeli link yang mereka buat. Tersangka mengaku sudah mulai membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu," jelasnya.
Hasil dari penjualan videonya selama dua bulan, tersangka J mampu meraup uang hingga Rp17 juta. Uang tersebut pun kemudian dibagi kedua tersangka.
"Omzet yang didapatkan mencapai Rp17 juta. Uangnya masuk ke mereka berdua," ujarnya.
Load more