Brebes, tvOnenews.com - Kasus pelaporan dugaan suap yang dilakukan KPU dan Bawaslu Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penggelembungan suara salah seorang Caleg DPR RI pada Pemilu lalu, oleh Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, pada 04 Juni 2024 lalu berlanjut.
Hri ini, Kamis (14/11/2024,) DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak teradu Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang., Jawa Tengah,
Bahkan, dalam sidang yang digelar disiarkan secara langsung live streaming di akun resmi Facebook milik DKPP RI.
Hasil fakta persidangan perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 terkait dugaan manipulasi suara partai tertentu, yang disertai pemberian uang sebagai imbalan.
Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai J. Kristiadi (Anggota DKPP RI), dalam fakta persidangan, pengadu
dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlev, Yunus Awaludin Zaman, Karno Roso yang ketiganya adalah Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes.
Sementara dari pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes.
Masing-masing teradu adalah Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes); Wahadi (komisioner); Aniq Kanafillah Aziz (komisioner); Muhammad Taufik ZE (komisioner) dan Mochamad Muarofah (komisioner).
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes adalah Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes); Karnodo (komisioner); Hadi Asfuri (komisioner); Amir Fudin (komisioner); Rudi Raharjo.
Sebelum memulai sidang, J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis mengecek pihak-pihak terkait yang hadir dalam persidangan itu. Namun ada satu pihak terkait yang tidak merespon undangan hingga pelaksanaan sidang DKPP RI, yaitu Tim Ahli dari Fraksi PDIP DPRD Brebes, Kuntoro.
Dalam sidang itu, pihak teradu menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota PPK Kecamatan Brebes, Kersana, dan Bantarkawung. Sementara pihak pengadu menghadirkan sembilan saksi yang merupakan mantan anggota PPK dan Panwascam.
Pihak pengadu juga menghadirkan saksi dari masyarakat, Wakro yang juga mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.Sidang itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono sebagai pihak terkait.
"Fraksi PDIP DPRD Brebes atas nama Kuntoro hadir?" tanya J. Kristiadi kepada peserta sidang. Namun diketahui bahwa Kuntoro tidak merespon undangan yang dilayangkan DKPP RI beberapa hari lalu hingga pelaksanaan sidang.
Sebelum menyampaikan kesaksian, para saksi dari pihak teradu maupun pihak pengadu disumpah di hadapan majelis hakim, agar bisa menyampaikan kesaksiannya sesuai dengan apa yang dialaminya.
Usai sidang, sebagai pihak pengadu, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya menyiapkan 25 alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut. Bukti-bukti itu terkait percakapan bagi-bagi uang dan instruksi dari KPU Brebes kepada PPK dan bukti lainnya.
"Saksi-saksi yang kami bawa semua mereka yang mengembalikan uang dan tidak melaksanakan instruksi penggelembungan suara. Kita menyampaikan 25 alat bukti, mulai dari surat, foto-foto, foto uang, dan sebagainya," kata Riza.
Pihak pengadu Riza membeberkan pokok aduan dalam perkara ini adalah para teradu dari KPU Kabupaten Brebes didalilkan memanipulasi suara dengan menginstruksikan PPK untuk menambah suara partai tertentu, disertai pemberian uang sebagai imbalan.
Sementara itu, para teradu dari Bawaslu Kabupaten Brebes didalilkan mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.
"Penggelembungan untuk satu calon anggota DPR RI, namun dari DPRD tingkat kabupaten juga ada. Terus dari partai lain juga ada. Tapi kami fokusnya ke DPR RI, karena yang lain tidak cukup bukti," jelas Riza.
Dalam persidangan itu, saksi pengadu yang merupakan eks PPK Sirampog untuk Pemilu 2024, Nur Agus Andriani mengatakan bahwa dirinya mendapat instruksi dari KPU Kabupaten Brebes untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP.
"Ada dua komisioner KPU Brebes yang menghampiri saya dan menginstruksikan untuk penggelembungan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP sambil membawa kresek hitam berisi uang," ungkap Nur Agus Andriani.
Sementara itu, dalam persidangan itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik menolak semua tuduhan yang disampaikan oleh para pengadu. Ia berdalih para Komisioner KPU Brebes hanya menyampaikan instruksi terkait penanganan sistem Sirekap yang eror. Manja tak membantah maupun mengiyakan soal bagi-bagi uang tersebut.
"Saya menolak semua tuduhan yang disampaikan oleh para pengadu," jelas Manja dalam fakta persidangan.
Usai sidang pihak pengadu Muamar Riza Pahlevi, saat dihubungi melalui telefon selulernya mengatakan bahwa laporan kepada pihak DKPP RI akibat adanya dugaan bagi-bagi duit sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta oleh KPU dan Bawaslu Brebes kepada PPK dan Panwascam untuk melakukan penggelembungan suara kepada seorang caleg DPR RI.
"Kami yakin dalam fakta persidangan akan terungkap semuanya," pungkas Riza. (/buz)
Load more