Semarang, tvOnenews.com - DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa dalam Pilkada 2024. Aparat desa terutama Kepala Desa (Kades) dituntut untuk bisa menjaga netralitas terutama di masa kampanye.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 menjadi sesuatu yang serius dan harus disikapi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengetahui dari media dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang yang berulang kali tereskpos di media." ujar Bondan saat dijumpai di DPRD Kabupaten Semarang. Jumat(25/10/2024).
" Kami meminta agar Bawaslu menyikapi kasus tersebut dengan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang Pilkada. Kemarin saya dapat informasi Bawaslu Provinsi sudah mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti temuan-temuan tentang netralitas kepala desa. Ini harus disikapi secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” lanjutnya.
Bondan menghimbau kepada seluruh kades bahwa dalam Pilkada ini harus bersikap netral karena mereka sebagai aparatur negara. Kades maupun perangkat desa tidak diperbolehkan berpolitik praktis dan berkampanye secara aktif.
" Kondusifitas masyarakat dalam Pilkada harus selalu kita jaga bersama. Tentu harus ada tindaklanjut terkait rekomendasi dan temuan-temuan tersebut. Ini salah satu cara membuat efek jera bagi Kades yang memang terbukti melanggar netralitas,” tegas Bondan.
Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Semarang telah menjatuhkan sanksi berupa teguran keras terhadap seorang Kepala Desa karena kedapatan mengikuti kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Jateng yang diselenggarakan di Kota Salatiga.
Load more