Pilkada Blora, Sejumlah Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Dirusak Orang Tak Dikenal
- Tim tvOne - Agung Wibowo
Blora, tvOnenews.com - Kondusifitas masa kampanye Pilkada Blora 2024 rupanya mulai diusik. Laporan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye atau APK milik pasangan calon di sejumlah desa/kecamatan pun mulai bermunculan.
Seperti yang dialami oleh pasangan calon ASRI (Arief Rohman - Sri Setyorini). Sejumlah baliho/banner pasangan ASRI yang memuat visi misi dan nomor urut itu pun tampak sobek lebar.
Diduga baliho ini rusak akibat ulah oknum tidak bertanggungjawab. Bahkan ada yang robekannya jatuh ke tanah, hingga hilang tinggal rangkanya saja. Baik baliho yang berukuran 4 x 6 meter, maupun 1,5 x 2,25 meter, dan 2 x 3 meter.
Merespon hal ini, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon ASRI, melaporkan dugaan perusakan APK yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Kami hari ini melaporkan perusakan APK paslon ASRI yang terjadi di beberapa titik di wilayah kecamatan Banjarejo ke Bawaslu. Karena tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon. " ucap ketua tim Advokasi ASRI, ZainudinZainudin, Jumat (11/10/2024)
Lebuh lanjut, Pihaknya memang tidak mengetahui siapa yang melakukan atau mengerusak terhadap APK Pasangan Calon Bupati ASRI, namun laporan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Blora 2024 .
"Kami berharap dengan laporan ini dapat menjaga kondusifitas pilkada agar tidak memanas dan Bawaslu dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak melebar di kecamatan lain." Ujarnya
Sementara itu, Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta'in membenarkan atas laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum ASRI. Dirinya menyampaikan akan segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
"Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei dilapangan apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya." Ucap Musta'in
Lebih lanjut Musta'in memberkan, bahwa perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu.tegasnya.
"Memang perusakan APK memang termasuk pelanggaran karena APK termasuk cara atau media berkampanye, yang tentu, bisa dikatakan pelanggaran pidana."jelasnya.
Load more