Pihak BPJS Kesehatan Cabang Tegal, menurut Chohari sudah meminta kepada kedua rumah sakit swasta tersebut, untuk mengembalikan kerugian negara.
"Secara perdata itu tiga hal yang kita pastikan. Satu, kerugian itu (agar) kembali. Yang kedua ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama adanya pengakhiran (kerjasama) sepihak. Ketiga, agar tidak tidak ada kendala pelayanan," ujar Chohari.
Terkait permasalahan ini, pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagai anggota tim Pencegahan Kecurangan JKN. Terkait sanksi lainnya, menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan.
"Potensi kerugiaan yang pasti sudah sepakat dikembalikan. Dalam Permenkes Nomor 16 tahun 2019 ada tim pencegahan kecurangan atau PK JKN yang ketuanya kepala dinas kesehatan. Untuk sanki denda nanti ranahnya dari dinas, bisa ada denda dan teguran hingga pencabutan izin dan sebagainya," beber Chohari.
Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan, saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta JKN yang terdampak atas pemutusan kerjasama tersebut. Apalagi jelas Chohari, pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat dari domisili.
"Adanya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan di dua rumah sakit tersebut, kami akan memindahkan peserta JKN ke rumah sakit lainnya atau terdekat dengan domisili pasien peserta JKN," ungkap Chohari.
Terpisah, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal saat ditemui awak media menolak untuk dimintai wawancaranya terkait tanggapan atas penghentian pelayanan BPJS Kesehatan. Pihak RS Mitra Keluarga hanya memberikan keterangan tertulis kepada awak media menanggapi kabar yang beredar.
Load more