GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Korupsi dan Berkinerja Buruk, Ratusan Warga Demo Tuntut Kepala Desa Winong Pati Mundur

Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk kantor Kecamatan Winong. Mereka menuntut Kepala Desa Winong mundur dari jabatannya.
Senin, 2 September 2024 - 21:32 WIB
Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Pati, Jawa Tengah, saat menggelar unjuk rasa, Senin (2/9/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk kantor Kecamatan Winong. Mereka menuntut Kepala Desa Winong mundur dari jabatannya karena diduga melakukan korupsi dan berkinerja buruk. 

Dengan membawa berbagai poster berisi tuntutan dan mengusung keranda, ratusan warga, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyatakat Desa Winong, menggeruduk balai desa winong dan kantor Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam orasinya, warga menuntut Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatan karena diduga melakukan korupsi dan berkinerja buruk. 

Penanggungjawab aksi yang juga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Winong, Kowo, mengatakan kepala desanya diduga melakukan penyalahgunaan keuangan dana desa hingga bantuan langsung tunai (BLT). 

"Tuntutan kami kepala desa mundur, karena ada dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran. Dugaan penyalahgunaan BLT, dana BUMDES dan dana desa. Nilainya sekitar Rp 300 jutaan," kata ketua BPD Winong, Kowo. 

Kowo menambahkan, Kepala Desa Winong, Ujok Budianto juga dianggap berkinerja buruk.

"Tidak tertib dalam kinerja terutama absensi, tidak bisa memimpin desa, tidak pernah ngantor, tidak pernah koordinasi dengan BPD, dengan perangkat desa juga tidak ada komunikasi yg positif," imbuhnya. 

Kowo menjelaskan, perwakilan warga, ketua RT dan RW serta BPD Winong sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Kepala Desa Winong. Mediasi terakhir dilakukan pada bulan Mei lalu.

Dalam mediasi itu, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, juga menandatangi surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika tidak bisa memperbaiki kinerjanya. 

"Keputusan dalam mediasi itu ialah kades diberi waktu sampai 22 Agustus 2024 untuk memperbaiki kinerjanya. Tapi hingga tenggang waktu yang diberikan tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya," ungkap Kowo.

Sementara itu, Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan warga.

"Saya tampung semua aspirasinya, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya, dari pak Pj atau dari Camat, untuk semua itu semua masyarakat kondusif dan berorasi sebaik-baiknya," kata Ujok kepada wartawan.

Mengenai dugaan korupsi yang disampaikan pengunjukrasa, Ujok mengatakan Inspektorat Pati sudah turun tangan.

"Kalau dugaan korupsi sudah ada dari Inspektorat itu, sudah semua saya sampaikan dan sudah klir. Pernah diperiksa Inspektorat tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ujok. 

Soal tuntutan agar mundur dari jabatan, Ujok menyatakan belum ada rencana mundur. Dia menyerahkan tuntutan warga ke pimpinannya.

"Semua bangunan yang ada di sini, semua yang saya tanggung jawabkan LPJ alhamdulillah semua sudah beres. Sementara saya terus terang tidak ada (rencana) mundur, karena saya ingin berjuang di Desa Winong," ujar dia. 

Usai menerima pengunjukrasa, Camat Winong, Luky Pratugas Narimo, mengaku sudah melaporkan persoalan di desa winong secara menyeluruh kepada PJ Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko. 

"Sudah kami laporkan ke pak PJ Bupati," kata Luky.

Rencananya Pemkab Pati akan menurunkan auditor ke Desa Winong untuk melakukan audit secara menyeluruh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bukan audit reguler, tapi khusus di Desa Winong. Jadi yang bisa menentukan bahwa kepala desa Winong terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan besaran kerugian negara adalah Inspektorat, sehingga hasil audit itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa," terang dia. 

"Kalau ternyata nanti hasil laporan pemeriksaan mengarah kepada tindak pidana korupsi, tanpa diminta mundur, konsekuensi mundur akan diterima kepala desa," pungkas Luky. (arm/buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT