Iptu Kurniawan menambahkan, razia ini dilakukan atas imbauan Kapolda Jawa Tengah kepada seluruh jajaran Polres se-Polda Jawa tengah untuk melakukan penertiban sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
“Setiap hari kita melaksanakan razia, namun tidak secara tetap. Ketika mendapati ada yang memakai knalpot brong kita hentikan dan kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Dalam razia knalpot mbrong kemarin, petugas Satlantas Polres melayangkan tilang kepada pelanggar sebanyak 77 lembar surat tilang, dengan barang bukti (BB) 21 unit sepeda motor, mobil 2 unit, STNK 45 lembar dan SIM 9 lembar.
“Pesan kami dari Polres Pati mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak lagi menggunakan knalpot brong,” pungkasnya. (Abdul Rohim/dan)
Load more