Pati, Jawa Tengah - Tingginya kenaikan pajak kapal ikan yang mencapai 150%, membuat para pemilik kapal dan ABK di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memilih tidak memberangkatkan kapalnya karena tak mampu membayar retribusi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), yang telah habis masa berlakunya.
Mereka menilai tingginya pajak yang harus dibayar, tidak sebanding dengan besarnya biaya perbekalan melaut dan hasil yang didapatkan di laut.
Kapal-kapal penangkap ikan berbobot puluhan gross ton tersebut hanya terparkir di perairan sungai Silugonggo Juwana. Sejumlah nelayan terlihat memperbaiki kapal mereka untuk mengisi waktu.
Kenaikan pajak retribusi SIPI yang mencapai 150% tersebut menurut nelayan sangatlah tinggi, dan memberatkan nelayan.
“Setelah hasil rapat kami tanggal 14 Januari lalu dari KKP memerintahkan kapal kapal yang sedang melaut disuruh pulang semua harus mengurus perijinan, jadi kapal saat ini mulai menumpuk di alur sungai juwana, kapal yang sudah siap berangkat tidak berani berangkat karena SIPInya pada mati semua ijin harus diurus dulu,” ujar Heri Budianto, Ketua Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Berkantong Juwana, Jumat (21/1/2022).
“Ini kenaikan pajaknya sekitar 150% mas. Untuk perpanjang SIPI, saat ini untuk kapal ukuran 30 sampai 60 gross ton diwajibkan membayar Rp860 ribu per gross ton. Sementara kapal ukuran 60 sampai 100 gross ton, Rp1 juta 640 ribu per gross ton, dulunya nggak segitu mas, ini nelayan yang mampu ya berangkat yang nggak mampu ya tidak berangkat, punyanya apa di rumah dijual untuk menyambung hidup” keluhnya.
Load more