Tersangka juga menyatakan sangat menyesali perbuatan promosi situs slot judi online pada akun milik pribadinya dan meminta maaf kepada keluarga serat seluruh masyarakat Indonesia.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.(pro/buz)
Load more