Maling Spesialis Alat Pemanas Kandang Ayam Dibekuk Polisi di Purbalingga
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
"Tersangka sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Pengadegan. Ia juga merupakan residivis kasus kejahatan lainnya," jelasnya.
Pujiono menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, tersangka menyampaikan pesan kepada para pemilik kandang peternakan ayam agar mengamankan kandang dengan selalu mengunci pintu kandang. Karena dari kandang yang tidak dikunci pencuri bisa leluasa mengambil barang yang ada di dalamnya.
Terbukti ia bisa melakukan aksinya sampai empat kali di kandang peternakan ayam yang berbeda yang kondisinya tidak dikunci.(Sonik Jatmiko/Buz)
Load more