Brebes, tvOnenews.com - Aksi pencurian mobil Inova berplat nomor G 1869 UJ, milik Imam Widodo, warga Dukuh Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya berhasil terungkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Terungkapnya kasus pencurian, setelah pihak kepolisian curiga adanya akun Facebook yang tengah menawarkan satu unit mobil Inova warna putih, persis dengan ciri-ciri mobil milik warga Brebes yang belum lama hilang dicuri.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku di daerah Sukabumi. Termasuk berhasil mengamankan satu unit mobil hasil kejahatan yang belum laku dijual melalui media sosial.
Kedua pelaku pencurian diketahui bernama Farandi Angesti (27) warga Depok, Jawa Barat, yang ternyata diketahui keponakan dari korbannya, sekaligus menjadi otak pencurian mobil.
Satu pelaku lainnya, yakni rekannya bernama Sofyan Ahmad (30) warga Depok, Jawa Barat, yang berperan sebagai pengemudi mobil curian.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap dua kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan kedua terdakwa.
Dimana, kedua terdakwa ungkap Nugroho, mendatangi rumah korbannya pada dini hari saat pemilik rumah tengah tertidur pulas. Terdakwa lalu dengan menggunakan tangga naik dan merusak terlaris jendela rumah, untuk bisa masuk menyelinap ke dalam rumah korban (pamannya).
"Salah satu terdakwa adalah keponakan korban. Jadi paham betul situasi rumah pamannya. Terdakwa lalu mengambil uang sebesar Rp 600 ribu dan kunci mobil yang tergeletak di lemari," kata Nugroho kepada wartawan, Kamis (08/08/2024) siang.
Usai berhasil mengambil kunci, terdakwa Farandi kemudian menyerahkan kunci mobil kepada rekan terdakwa lainnya Sofyan yang akan mengemudikan mobil dari garasi mobil untuk dibawa kabur ke arah Depok, Jawa Barat.
"Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa lalu menjual mobil hasil curiannya di daerah Sukabumi, Jawa Barat, melalui akun Facebooknya," ungkap Nugroho.
Tidak hanya kedua terdakwa, dalam tahap dua dari Satreskrim Polres Brebes ke pihak kejaksaan, juga diserahkan satu unit mobil Inova warna putih guna dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti di pengadilan.
"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).
Load more