Inilah Tampang Pemilik Akun PemersatuBangsa Usai Ditangkap Polda Jateng karena Jual Konten Porno
Rahmat Sumantri, warga Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap Polda Jateng karena menjual konten porno.
Selasa, 23 Juli 2024 - 14:02 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp. 6 miliar,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more