News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Bupati Berharap Supadi Bisa di Deportasi

Abdul Hafidz menilai kasus tersebut harus diusut tuntas dan terbuka. Bupati juga berharap ketua DPRD Rembang, Supadi bisa dideportasi kembali ke Indonesia.
Jumat, 12 Juli 2024 - 15:09 WIB
Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat di wawancarai wartawan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Rembang, tvOnenews.com - Penahanan ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah, Supadi oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar keimigrasian ditanggapi langsung Bupati Rembang. 

Menurutnya hukum harus ditegakkan, namun berharap ketua DPRD Rembang bisa di deportasi. Bupati Rembang juga mengakui, ketua DPRD Rembang tersebut setiap tahunnya naik haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menanggapi penahanan ketua DPRD Rembang, Supadi, oleh otoritas Arab Saudi karena melanggar keimigrasian. 

Abdul Hafidz menilai kasus tersebut harus diusut tuntas dan terbuka, sehingga bisa terang benderang. Ia juga berharap ketua DPRD Rembang Supadi bisa dideportasi kembali ke Indonesia.

“Setelah kita konfirmasi Pak Konjen tidak bisa menjelaskan secara detil, bahkan aturan di sana (Arab Saudi) itu tidak bisa dijenguk. Kalaupun ada permintaan dari yang bersangkutan, itu yang boleh jenguk hanya pengacara sama perwakilan Konjen RI,” kata Bupati Rembang, Abdul Hafidz, Jumat (12/7/2024).

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan, setiap tahunnya Supadi memang naik haji. Namun, apa itu kerjaan dia setiap tahun ia juga tidak tahu.

“Saya nggak tahu aktivitasnya dia di Arab sana apa. Tapi yang jelas sebelum jadi anggota DPRD setiap tahun ada kegiatan pada musim haji di sana,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap ketua DPRD Rembang, Supadi bisa terbuka, sehingga kasus ini bisa terang benderang.

“Saya berharap Pak Supadi untuk jujur. Kalau barang-barang yang disita tidak semua miliknya, disampaikan saja apa adanya,” harapnya.

Saat ini dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga sudah mengirimkan bantuan hukum untuk beliau. Hafidz berharap ada kabar baik dan bisa dideportasi ke Indonesia.

“Kita dari partai sudah melakukan pendampingan, dari KJRI juga. Tinggal nanti hasil putusan sidang seperti apa kita belum tahu. Kalau hanya persoalan visa saja, saya berharap dideportasi saja,” ungkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bupati Rembang Abdul Hafidz menambahkan, ia mengenal Supadi sebagai partner kerja di Pemkab Rembang dan juga teman satu partai. Namun untuk kasus ini, ia tidak tahu. 

“Ya kenal saya dengan beliau karena satu partai. Saya kontak terakhir beliau tangal 8 Dzulhijjah, setelah itu nggak bisa dikontak,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT