News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Piagam Palsu saat PPDB di Kota Semarang

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah sedang menyelidiki kasus dugaan piagam palsu yang digunakan mendaftar ke salah satu SMA di Kota Semarang saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah sedang menyelidiki kasus dugaan piagam palsu yang digunakan mendaftar ke salah satu SMA di Kota Semarang saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Dugaan piagam palsu tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh salah seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan atas keberadaan dokumen yang dapat memberi poin tambahan saat pendaftaran siswa baru.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang dengan syarat tambahan berupa piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.

"Ada orang tua murid yang merasa dirugikan atas piagam yang diduga palsu tersebut," kata Kompol Andika Dharma Sena.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti serta telah memeriksa tujuh saksi.

Andika menyebutkan, dari pemeriksaan awal, terdapat beberapa indikasi piagam diduga palsu yang digunakan sejumlah siswa SMPN 1 Semarang tersebut.

Beberapa ciri yang diduga piagam tersebut palsu antara panitia yang menandatangani, penulisan nama masing-masing siswa secara perorangan, serta penulisan juara I yang seharusnya juara III.

Koordinasi dengan pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, kata dia, juga sudah dilakukan.

Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat satu saksi, yakni pelatih marching band berinisial S, yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi.

Andika menambahkan pelaku dalam kasus dugaan dugaan pemalsuan piagam tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi yang diduga palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.

Penggunaan piagam prestasi tersebut akan memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar. (ant/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT