News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penggelapan Kendaraan, Polres Semarang Amankan 46 Sepeda Motor

Satreskrim Polres Semarang mengamankan 46 kendaraan roda dua berbagai merek, dari tersangka berinisial MRT warga Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 
Kamis, 6 Januari 2022 - 18:55 WIB
Polres Semarang menunjukkan barang bukti kasus penggelapan kendaraan dalam gelar perkara, Kamis (6/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah - Jajaran Reskrim Polres Semarang mengamankan 46 kendaraan roda dua berbagai merek, dari seorang perempuan berinisial MRT warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

46 kendaraan roda duan yang disita Polres Semarang ini diduga merupakan hasil kejahatan yang digedaikan kepada MRT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari tim Resmob yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menerima gadai kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB tim Resmob mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan ditemukan 46 unit sepeda motor dengan berbagai merk tanpa dilengkapi surat kepemilikan. Dari hasil penyelidikan tim Resmob penyidik membuatkan laporan Polisi dilanjutkan menelusuri asal usul 46 unit sepeda motor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan delapan unit sepeda motor merupakan hasil dari penggelapan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (6/1/2022).

AKBP Yovan Fatika menambahkan, tersangka menerima keuntungan dari gadai yang sudah berjalan tiga tahun. Total ada 18 saksi yang diperiksa dari kejadian tersebut, mulai dari tetangga tersangka, Ketua RT, hingga penggadai.

" Dalam penanganan kasus ini kami telah memeriksa setidaknya 18 saksi yang berasal dari berbagai sumber termasuk warga sekitar, hingga pihak lising, "imbuhnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka MRT. Ia menjalankan bisnis ini berawal dari niat ingin membantu para penggadai yang terkendala masalah finansial. Ia tidak tahu ada barang gadai berupa kendaraan bermotor yang diterimanya berasal dari tindak kejahatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Saya tidak mengira harus berurusan dengan hukum, karena niat saya menjalankan bisnis gadai ini hanya ingin membantu masyarakat yang membutuhkan biaya, "ujarnya.

Setiap kendaraan bermotor yang digadaikan, MRT mendapatkan keuntungan dengan besaran melebihi nilai gadai. Rata-rata kendaraan yang digadaikan ia meminjamkan uang Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah, tergantung tipe dan merek kendaraan dengan jangka waktu satu hingga tiga bulan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT