Kasus Penggelapan Kendaraan, Polres Semarang Amankan 46 Sepeda Motor
Satreskrim Polres Semarang mengamankan 46 kendaraan roda dua berbagai merek, dari tersangka berinisial MRT warga Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kamis, 6 Januari 2022 - 18:55 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Aditya Bayu
“Rata-rata (nilai gadai) Rp2 juta. Mereka (penggadai) biasa memberikan uang lebih pada saat mengambil kembali kendaraanya. Saya tidak mematok tarif berapa persen, tapi mereka tahu sendiri, biasa mengasih lebih dari uang yang dipinjam,” kata MRT.
Ia menambahkan, ketika dalam waktu tiga bulan, kendaraan mermotor yang digadaikan tidak diambil kembali, maka ia menjualnya kepada pihak lain dengan persetujuan penggadai.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. (Aditya Bayu/Buz)
Load more