"Tadi disepakati KitaBisa meminta kerugian dari donasi yang ditransfer paling lambat 30 Juni 2024. Apabila sampai 30 Juni 2024 belum bisa mengganti kerugian dari KitaBisa, maka akan diteruskan ke proses hukum," jelas Rully.
"Tadi disebut nominal sekitar Rp 200 juta," imbuhnya.(dcz)
Load more