Singgih Shahara Selewengkan Donasi Berobat Ibunya, KitaBisa: Kembalikan Paling Lambat 30 Juni 2024!
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
"Tadi sudah buat surat pernyataan juga," paparnya.
"Kita baru tahu berita ini pagi tadi. Kita juga heran pengobatan kan dicover BPJS, di Pemkot juga ada UHC kalau tidak ada BPJS," imbuhnya.
Kasi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum Kelurahan Karanganyar Gunung, Rully Aditya Bratha mengatakan dari pertemuan itu disepakati Singgih untuk mengembalikan sejumlah donasi yang diselewengkan atau tidak peruntukannya. Pihak KitaBisa juga meminta rekening koran rekening Singgih.
"Tadi disepakati KitaBisa meminta kerugian dari donasi yang ditransfer paling lambat 30 Juni 2024. Apabila sampai 30 Juni 2024 belum bisa mengganti kerugian dari KitaBisa, maka akan diteruskan ke proses hukum," jelas Rully.
"Tadi disebut nominal sekitar Rp 200 juta," imbuhnya.(dcz)
Load more