Blora, tvOnenews.com - Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jiken, berhasil mengungkap kasus laporan palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Sabtu (2/12/2023) di jalan Raya Blora Cepu KM 21 turut desa Cabak kecamatan Jiken kabupaten Blora.
Pelapor berinisial A, seorang warga kecamatan Cepu yang mengaku telah dirampas motornya oleh orang tidak dikenal di hutan Cabak.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Jiken, Selasa, (12/12/2023) mengatakan, pihaknya telah menetapkan A sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban pelaku Curas.
Pada saat itu tersangka melaporkan kepada Polsek Jiken, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Blora Cepu turut wilayah desa Cabak yang mengakibatkan pelapor kehilangan satu unit sepeda motor.
"Awalnya adanya laporan perampasan dengan menggunakan senjata tajam. Jadi pada bulan Desember tanggal 2 tahun 2023, Ada laporan ke Polsek Jiken sekitar pukul 18.30 wib Kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata tajam oleh 4 orang menurut keterangan korban, " kata AKBP Agus Puryadi.
Kapolres menjelaskan, laporan curas tersebut di lakukan oleh A, bersama keluarganya. Kemudian dari laporan tersebut, Polsek Jiken dibantu Satreskrim Polres Blora mengadakan penyelidikan.
Load more