"Hasil penyelidikan yang sangat mencengangkan adalah ketika penyidik menanyakan kepada salah satu saksi, dimana saksi tersebut mengatakan bahwa kejadian itu sebenarnya tidak ada. Hari ini tanggal 12 Desember 2023, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa kendaraan dan surat surat kendaraan masih ada. Ini kita sita dari seorang penggadai yang ada di Blora. Adapun Sepeda motor ini digadaikan sebesar lima juta rupiah, " urai Kapolres Blora.
Kapolres menegaskan bahwa motif dari pelaku pembuat laporan palsu ini adalah ketakutan jika ketahuan keluarga, bahwa motornya telah digadaikan untuk membayar hutang.
"Motif dari pelaku ketakutan, bagaimana jika motor yang sudah digadaikan ini ketahuan oleh orangtuanya. Akhirnya melaporkan kepada Polsek bahwa dirinya telah mengalami curas dan motornya dirampas," tambah Kapolres.
Hal yang bisa dipetik dari sini adalah, di Blora saat ini aman, dan jika ada isu tentang perampasan sepeda motor di jalur hutan Blora Cepu, itu hanya rekayasa.
"Masyarakat Blora tidak usah takut kemana mana, karena kejadian perampasan di hutan ini adalah rekayasa, " tandas Kapolres.
Menurut keterangan tersangka, ia mengakui bahwa sudah beberapa kali menggadaikan barang barang milik orang tua dan arah dari uang hasil penggadaian tersebut ke arah perjudian.
Kemudian menyikapi laporan palsu ini, Kapolres berpesan kepada warga masyarakat terutama warga yang melintas di jalan raya Blora Cepu untuk tidak takut. Bahwa Jalan Raya Blora Cepu sampai saat ini aman dan tidak ada kejadian perampasan sepeda motor.
Load more