LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka korupsi ditahan Kejari Kab. Semarang.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Rugikan Negara Ratusan Juta, Pegawai BPR BKK Ditahan Kejari Kab. Semarang

Penetapan tersangka kepada seorang pegawai dan seorang nasabah dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menemukan bukti yang cukup.

Kamis, 16 November 2023 - 10:46 WIB

Semarang, Tvonenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Para tersangka diduga melakukan korupsi penyimpangan pada penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang merugikan negara hingga Rp900 juta. 

Penetapan tersangka kepada seorang pegawai PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dan seorang nasabah dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. Print -01/M.3.42/Fd.1/11/2023 Tanggal 14 November 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Telah menetapkan seseorang dengan inisial RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018 s/d tahun 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Kabupaten Semarang Rr. Theresia Tri Widorini, Kamis (16/11/2023).

Selain menetapkan RAN, Kejari Ambarawa juga menetapkan S seorang debitur sebagai tersangka dengan Surat Penetapan tersangka Nomor Print-02/M.3.42/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Baca Juga

"Bahwa tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan negara dalam hal ini PT. BPR BKK Ungaran Cab. Tuntang sejumlah Rp900 juta, yang telah ditetapkan dalam laporan hasil kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasipidsus Putra Riza Akhsa Ginting dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2021.

"Bahwa tersangka RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kab.Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan (tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dll ) dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama S, T, D. Dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran," imbuhnya.

Selain itu dalam pada tahap pencairan, tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor tetapi melainkan ditempat yang disesuaikan keinginan dari S.

"Bahwa perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan Kasi Pemasaran dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan Negara," lanjutnya.

Selebihnya disampaikan Kajari Kab. Semarang, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan "Rutan" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 November 2023 s/d 3 Desember 2023. (Abc/Dan)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Kronologi Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Hal Ini...

Kronologi Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Hal Ini...

Guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya ditangkap.
DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut  Pagar Laut Kabupaten Tangerang

DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat terhadap 8 pegawainya buntut dari kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Buntut Kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Sejumlah Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhkan Sanksi

Buntut Kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Sejumlah Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhkan Sanksi

Kasus pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang terus menyorot publik.
Baleg DPR RI Bahas Protes Jusuf Kalla Soal Singkatan PMI

Baleg DPR RI Bahas Protes Jusuf Kalla Soal Singkatan PMI

DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
DPR RI Bahas Revisi UU PMI

DPR RI Bahas Revisi UU PMI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Trending
DPR RI Sorot Tajam Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

DPR RI Sorot Tajam Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

DPR RI turut menyorot tajam kasus penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh polisi laut Malaysia.
Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

selain aspek pembiayaan, pendampingan meningkatkan kualitas produk serta keterampilan manajemen operasional bagi para pengusaha UMKM harus menjadi fokus
Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan beri dukungan dan meminta Kim Yeon-koung Cs membantai Megawati Hangestri di big match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025.
AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam bereaksi terhadap keputusan AFC yang sangat penting untuk Timnas Indonesia, apa dampaknya untuk Skuad Patrick Kluivert di kualifikasi Piala Dunia?
Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Nova Arianto angkat bicara soal konten yang menyebut dirinya pernah berucap Shin Tae-yong tidak disukai, karena tidak mau main mata selama menangani Timnas Indonesia.
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Melalui kanal YouTube Sarwendah Official, Betrand Peto akhirnya jujur kepada sang bunda bahwa dirinya masih sering merasa gugup dan deg-degan saat lakukan ini.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal main pagi dan siap kalahkan Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders.
Selengkapnya
Viral