Mau tak mau pelaku kemudian merusak pintu kamar dengan menggunakan linggis dan memanjat tralis jendela. Setelah berhasil masuk ke kamar, pelaku lalu menguras harta dan benda milik korban dan kabur.
"Modus operandinya, memanfaatkan kelengahan korban dan masuk ke dalam rumah dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah," bebernya.
Sementara itu, tersangka Sugianto mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit hutang sebanyak Rp.500 juta sama pedagang sapi dan dikejar-kejar untuk pembayaran.
"Punya hutang Rp 500 juta. Sejak selama PMK waktu covid 19 rugi. Awalnya sedikit-sedikit lalu menumpuk banyak. Uangnya saya buat bayar hutang semua, tidak tersisa," terangnya.
Ia juga mengaku, kunci tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kemudian diduplikat di Jalan Mataram. Pria ini juga mengaku, korban merupakan teman bisnis jual beli hewan sapi.
"Dia teman seprofesi saya, jualan sapi. Ya saya tau, kalau setiap pagi itu kan dia pergi ke pasar, isterinya, anaknya juga ke pasar. Setelah mencuri saya tidak kabur, di rumah terus," paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(dcz/buz)
Load more