News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Baliho Caleg di Kudus Mulai Ditertibkan Tim Gabungan

Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Satpol PP dan tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif pemilu 2024.
Selasa, 7 November 2023 - 10:19 WIB
Petugas gabungan saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kudus, Senin (7/11/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Kudus, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Satpol PP dan tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif diantaranya baliho, poster dan spanduk yang masih terpasang di pinggir jalan.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, Penertiban ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023 setelahnya pada 4 sampai 27 November tidak boleh ada kampanye.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim gabungan yang dilibatkan dalam penertiban, yakni Satpol PP, Kesbangpol, dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

"Sebelumnya, semua partai politik peserta pemilu sudah diajak rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 dan mereka diberi kesempatan agar masing-masing calon anggota legislatif (caleg) mengambil sendiri APK tersebut. Penertiban APK, dimulai setelah ada surat dari Bawaslu RI dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4-27 November 2023." kata Minan saat menggelar penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Mejobo dan Jekulo, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Minan mengungkapkan, baliho yang ditertibkan adalah baliho caleg yang mengandung unsur kampanye diantaranya ada ajakan untuk mencoblos, mencontreng, memilih, serta mohon doa restu. Penertiban APK ditargetkan selesai dalam satu pekan.

"Total alat peraga kampanye maupun sosialisasi yang terpasang di sejumlah jalan-jalan protokol di Kabupaten Kudus mencapai 2.114 alat peraga, sedangkan jumlah APK masih dalam pendataan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menambahkan bahwa penertiban khusus APK, sedangkan untuk APS yang terpasang di jalan-jalan protokol yang menjadi tempat larangan pemasangan baliho maupun media iklan lainnya sesuai aturan pemerintah daerah.

"Masing-masing caleg mendapatkan kesempatan mencopot sendiri, namun karena di jalanan masih banyak ditemukan, akhirnya disepakati untuk ditertibkan bersama," tandasnya. (gml/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT