"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Pernah dipenjara. Karena korban meninggal maka kasus dihentikan demi hukum. Namun tetap akan ada pengembangan," ujar Wiwit.
Di rumah EY ternyata ditemukan juga alat untuk menakar narkoba dan membaginya ke paket-paket.
"Di rumah ada pastikan klip kosong, di mobil juga ada," imbuh Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto.
Diberitakan sebelumnya, pria berjaket ojol tertabrak motor lain saat melaju di Jalan Setiabudi. Pria itu tiba tiba pindah lajur sehingga motor lain yang dikemudikan warga inisial W tertabrak dan mengakibatkan W luka di kaki.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menerangkan, peristiwa ini terjadi pada pukul 05.30 WIB. Insiden lalu lintas tersebut melibatkan dua kendaraan yakni honda vario tanpa plat terpasang yang dikendarai korban dan motor vario bernomor polisi H-4086-CQ yang dikemudikan Wahyu Mega (26) warga Mijen Kota Semarang.
Kejadian bermula ketika korban melaju dari arah Utara (Gombel) menuju ke arah Selatan (Simpang Patung Kuda). Saat berada di lokasi, diduga korban tiba-tiba pindah lajur kanan sehingga terjadi kecelakaan dengan pemotor yang melaju searah di sebelah kanannya.
“Pemotor alami luka pada telapak kaki kiri robek kini dirawat di RS. Banyumanik II Kota Semarang,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more