Solo, tvOnenews.com - Almas Tsaqibbirru mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) ramai diperbincangkan karena menjadi penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10/2023).
Almas diketahui telah lulus dan meraih gelar sarjana dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Almas mengaku senang gugatannya akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
"Gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan. Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama mas Gibran. Saya kenal aja enggak, gak ada intervensi dari pihak mas Gibran," katanya.
Almas menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukannya karena keprihatinan terhadap anak-anak muda. Dimana dirasa berpotensi untuk melangkah menjadi cawapres.
"Gak cuma di 2024, nanti mungkin di tahun-tahun akan datang selama MK ini masih berdiri," paparnya.
Load more