"Atas dasar laporan masyarakat tersebut selaku Kajari Kebumen mengeluarkan surat perintah penyelidikan, membentuk tim penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut," tambah Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh fakta telah terdapat peristiwa pidana. Dan pada tanggal 1 Agustus 2023 surat perintah penyelidikan dikeluarkan.
"Tim Penyidik Pidsus akhirnya menetapkan Administrator CV.LM berinisial AS sebagai tersangka," ucapnya didepan wartawan.
Menurut Haedar, modus yang dilakukan tersangka AS yaitu melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima sesuai data yang sudah terverifikasi.
"Namun pada kenyataannya, tersangka AS ini tidak menyalurkan kepada para petani yang berhak menerima malah dijual ke pihak lain yang tidak berhak dengan nilai jual yang lebih tinggi," pungkasnya.
Atas perbuatanya tersebut tersangka AS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. (wkn/buz)
Load more