Kebumen, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil mengungkap praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang harusnya diterima petani, namun dijual ke pihak lain yang tidak berhak menerima dengan harga non subsidi, yang dilakukan salah satu distributor pupuk di Kebumen.
Dari hasil keterangan beberapa saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, penyidik Pidus Kejaksaan Kebumen akhirnya menetapkan tersangka AS selaku Administrator di CV LM sebagai Distributor Pupuk besar di Kabupaten Kebumen.
Tersangka AS diketahui telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea menjadi non subsidi dengan tidak mengubah warna pupuk subsidi menjadi non subsidi. Oleh tersangka AS, pupuk bersubsidi yang harganya Rp2.600 per kilo, dijual menjadi pupuk non subsidi dengan harga mencapai Rp8.940.
"Maka dikalikan selisih pupuk yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang waktu Januari 2021 sampai dengan 2022. Pada kasus ini ada kerugian negara mencapai Rp8,6 miliar," terang Haedar, Kajari Kebumen, dihadapan wartawan, Kamis (5/10/2023).
Dihadapan wartawan, Kajari menyebutkan terungkapnya kasus penjualan pupuk bersubsidi dengan harga non subsidi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan pupuk untuk petani langka.
"Jadi banyak petani yang bilang pupuk subsidi untuk petani langka, sekalinya ada harganya mahal sekali," ucap Haedar.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen, pada tanggal 1 Agustus 2023 telah menerima laporan dari masyarakat adanya kelangkaan pupuk yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen, yaitu Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo yang terjadi dari tahun 2021 sampai 2023.
"Atas dasar laporan masyarakat tersebut selaku Kajari Kebumen mengeluarkan surat perintah penyelidikan, membentuk tim penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut," tambah Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh fakta telah terdapat peristiwa pidana. Dan pada tanggal 1 Agustus 2023 surat perintah penyelidikan dikeluarkan.
"Tim Penyidik Pidsus akhirnya menetapkan Administrator CV.LM berinisial AS sebagai tersangka," ucapnya didepan wartawan.
Menurut Haedar, modus yang dilakukan tersangka AS yaitu melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima sesuai data yang sudah terverifikasi.
"Namun pada kenyataannya, tersangka AS ini tidak menyalurkan kepada para petani yang berhak menerima malah dijual ke pihak lain yang tidak berhak dengan nilai jual yang lebih tinggi," pungkasnya.
Atas perbuatanya tersebut tersangka AS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. (wkn/buz)
Load more