Kebumen, tvOnenews.com - Sebanyak 18 pasangan tidak resmi terjaring razia kost dan hotel yang di gelar jajaran Satpol PP Kebumen bersama Polres Kebumen pada Minggu (24/9/2023) dini hari kemarin.
Dari 18 pasangan yang terjaring razia, didapati pasangan dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan seorang Kepala Desa yang juga kedapatan dalam kamar hotel bersama perempuan bukan pasangan sah atau istrinya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdin) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Sugito Edi Prayitno dalam siaran persnya di Aula Satpol PP Kebumen, Senin (25/9/2023).
Sugito mengatakan bahwa telah mengamankan sebanyak 18 pasangan dalam Operasi Penegakan Perda, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam operasi penyakit masyarakat ini petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI berhasil mengamankan 18 pasang bukan pasangan sah dari tempat kost dan hotel yang ada di Kebumen.
"Benar 18 pasang, satu pasangan muda mudi dibawah umur yaitu masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Oknum Kades berinisal MC (50)," terang Sugito didampingi Kabid Gakda dan Perkada dan Kasi Penyidik Satpol PP Kebumen, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut Gito menyampaikan saat razia disalah satu hotel di Kebumen, oknum kades ini kedapatan dengan pintu terkunci dari dalam sedang berada di dalam kamar. Saat pintu kamar dibuka keduanya terlihat sedang asyik berdua bersama seorang perempuan.
Load more