"Setelah kita periksa ternyata keduanya bukan pasangan sah suami istri," ucap Gito melanjutkan.
Keduanya kemudian diperiksa, dibuatkan berita acara (BA). Atas tindakan tersebut, kata Gito, mereka dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
"Kita bikinkan BA ke pengadilan dengan tuntutan ancaman kurungan tiga bulan dan atau denda Rp50 juta," imbuhnya.
Selain oknum kades, dikatakannya, Satpol PP juga menjaring 17 warga lain bukan pasangan suami istri sah yang berada dalam kamar. Yang lebih miris lagi, satu pasangan adalah anak dibawah umur yang tercatat sebagai pelajar SMA.
"Satu pasangan kita amankan sedang berdua didalam kamar kost. Keduanya masih sama-sama berstatus sebagai pelajar berduaan didalam kamar yang terkunci dari dalam," pungkasnya.
Untuk memberikan rasa nyaman dan kondusif ditengah masyarakat dan agar menjaga norma-norma, baik norma susila maupun norma agama, pihaknya akan terus menggalakkan kegiatan razia semacam ini untuk memberantas penyakit masyarakat. (wkn/buz)
Load more