ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun (nomor 5 dari kanan) didamping Pejabat Utama Polres menunjukan barang bukti makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa, Rabu (13/9/2023). (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Ubah Masa Batas Kedaluwarsa Makanan, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus makanan kedaluwarsa berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di kontrakan tersangka.
Rabu, 13 September 2023 - 13:42 WIB

Batang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pengedar dan pengubah masa batas kedaluwarsa makanan dan minuman.

Polisi juga mengamankan belasan barang bukti tindak kejahatan.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tersono.

"Pada pengecekan tersebut, kami menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merek dalam kondisi kemasan sebagian kotor, ada tulisan masa kedaluwarsa sudah habis berlaku, dan sebagian tanggal kedaluwarsa sudah dihapus," katanya, Rabu (13/9/2023).

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andy Fajar mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial AS (39) dan TSS (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Tiga tersangka ini, kata dia, memiliki peran masing-masing, yaitu AS sebagai pemilik modal, menyediakan tempat,  membeli, memasarkan barang makanan, dan minuman yang sudah diubah masa kedaluwarsa.

TSS memiliki peran membersihkan atau menghapus tanggal masa kedaluwarsa, melakukan transfer kepada penjual barang, mengirim paket barang, mengepak barang, melakukan pembelian, dan penjualan makanan atau minuman.

Adapun MS berperan menyediakan alat pengubah tanggal kedaluwarsa, pemodal, pemilik rekening yang digunakan untuk bertransaksi, serta orang yang mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan dan minuman.

Ia mengatakan dua tersangka, yaitu AS dan TSS ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan MS dibekuk di rumahnya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya, beberapa produk makanan dan minuman itu, kata dia, dibeli pelaku di wilayah Jawa Timur, yakni Sidoarjo, Jombang, dan Mojokerto dalam keadaan barang sudah kotor dan sebagian besar melewati batas masa tanggal kedaluwarsa.

Menurut dia, barang-barang tersebut kemudian dibersihkan dan sebagian besar produk diubah tanggal kedaluwarsa dengan cara menghapus kemasan menggunakan cairan tiner dan tisu.

Setelah tulisan terhapus, kemudian pada kemasan ditulis kembali tanggal masa berlaku dengan menggunakan mesin pencetak tanggal kedaluwarsa.

Produk makanan dan minuman yang sudah diubah tersebut dikemas untuk kembali dijual ke berbagai wilayah, seperti Bandung, Brebes, Cilacap, Malang, dan Yogyakarta.

Para tersangka akan dikenai Pasal62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Undang-Undang RI 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (Ant/Dan)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puan Maharani Desak Prabowo Segera Isi Posisi Dubes yang Masih Kosong di AS

Puan Maharani Desak Prabowo Segera Isi Posisi Dubes yang Masih Kosong di AS

Ketua DPR RI, Puan Maharani desak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengisi posisi duta besar (dubes) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS)
La Nyalla Lontarkan Pertanyaan Menohok ke KPK: Saya Benar-benar Bingung

La Nyalla Lontarkan Pertanyaan Menohok ke KPK: Saya Benar-benar Bingung

Mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti angkat suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya
Usai Geledah Rumah, KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

Usai Geledah Rumah, KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

Usai KPK menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, terkait perkara dana hibah Pemprov Jawa Timur. 
Modus Beri Takjil, Oknum Dosen Cabuli Anak Tetangga di Lombok Barat

Modus Beri Takjil, Oknum Dosen Cabuli Anak Tetangga di Lombok Barat

Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram berinisial HA
Curhatan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Kuasa Hukum: 90 Persen Korbannya Perempuan dan Anak

Curhatan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Kuasa Hukum: 90 Persen Korbannya Perempuan dan Anak

Baru-baru ini, mencuat soal curhatan korban pemerkosaan dokter Priguna (31) di RSHS Bandung, berinsial FH (21). Dia curhat kepada pihak kuasa hukumnya
Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Dalam podcast YouTube dr. Richard Lee, MARS, Ayu Aulia bicara soal kemungkinan. bila hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil merupakan ayah biologis

Trending

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana, sahabat lama Megawati Hangestri berani jujur soal 'aib' Red Sparks. Hal ini buntut dari Megawati Hangestri yang tak masuk best 7 Liga Voli Korea 2024-2025
Heboh Ada Ajakan Pengosongan Rekening Bank DKI, Kadin Ingatkan Dampaknya Terhadap Ekonomi Jakarta

Heboh Ada Ajakan Pengosongan Rekening Bank DKI, Kadin Ingatkan Dampaknya Terhadap Ekonomi Jakarta

Wakil Ketua Umum Kadin Pusat Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, berharap semua nasabah tidak terprovokasi ajakan untuk mengosongkan rekening Bank DKI.
Ibas Janji Dorong Peningkatan Pendanaan Kesejahteraan LinMas

Ibas Janji Dorong Peningkatan Pendanaan Kesejahteraan LinMas

Ibas apresiasi ke LinMas atas perannya dalam lindungi masyarakat, mitigasi bencana, hingga penguatan demokrasi negara lalui penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dituding Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Saya Pernah Jadi Orang Ketiga, Bukan...

Dituding Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Saya Pernah Jadi Orang Ketiga, Bukan...

Ayu Aulia, nama yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, selebgram dan model yang berasal dari Bogor itu ramai diperbincangkan setelah muncul
Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Bertahun-tahun yang lalu, Gus Dur pernah menerawang soal peluang Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia. Apakah ini saatnya? Simak selengkapnya di bawah ini!
Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal pengumuman peraih penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung bersaing meraih gelar MVP.
KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) mendapatkan kecaman dari sebagian volimania Indonesia imbas Megawati Hangestri tak terpilih dalam penghargaan Best 7 V-League 2024-2025.
Selengkapnya

Viral