Polrestabes Semarang Ungkap 24 Kasus Narkoba Periode Juli-Agustus 2023, Total 32 Orang Jadi Tersangka
Satres Narkoba Polrestabes Semarang berhasil bongkar puluhan kasus peredaran narkoba, ada 24 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ditindak kepolisian
Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:35 WIB
Sumber :
- Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polrestabes Semarang berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkoba. Ada 24 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ditindak kepolisian selama periode Juli-Agustus 2023.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan 32 orang sebagai tersangka narkoba. Dari puluhan tersangka, 12 orang merupakan mantan narapidana kasus serupa.
Edy merinci para tersangka yang diamankan yakni 10 pengedar dari 8 kasus narkoba. Sedangkan sisanya merupakan pengguna narkoba.Â
Â
"Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).
Â
Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan mengatakan jika dari puluhan kasus yang terungkap ada sejumlah kasus menonjol penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Â
Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka ini kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu.
Â
Kemudian kasus selanjutnya yakni tersangka Aditya Bagoes O (32) warga Sendangguwo. Pria berusia 32 tahun ini diamankan karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.
"Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G," paparnya.
Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dcz/ade)
Â
Load more