“Berdasar pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan pesanan dari salah seorang warga Rembang yang akan digunakan untuk kerja di laut mencari ikan disana butuh semacam pil untuk menenangkan diri. Namun dapat digagalkan dalam penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan,” ungkapnya.
1 paket pil koplo yang berisi 10 butir pil dijual dengan harga Rp 15 ribu. Jika laku terjual habis, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu.
Sedangkan untuk ukuran kaleng dengan isi sekitar 1.000 butir pil dijual dengan harga Rp 1,2 juta dengan keuntungan Rp 400 ribu.
“Sasaran konsumen pengguna adalah diantaranya menurut pengalaman adalah komunitas punk dan remaja remaja yang mempunyai perilaku menyimpang. Pengakuannya satu butir itu dijual Rp 15 ribu,” ujar dia.
Sementara itu, tersangka Mukhamad Nur Faizin mengaku sudah menjalankan aksinya empat bulan terakhir. Selain menjual, ia mengaku juga mengkonsumsi pil koplo tersebut sebagai penghilang rasa jenuh saat melaut.
“Ya saya juga mengkonsumsi, sehari dua butir. Sudah dua tahunan ini, ya sebagai penenang. Kalau ikut nelayan Pati sebulan melaut, kalau ikut nelayan sini (Rembang) sebulan. Satu kaleng saya belinya Rp 800 ribu, jika ada pesanan untuk melaut saya jual Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.786 pil koplo, sejumlah uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Load more