Ia komplotan ini mencuri dengan cara merusak gembok pintu kandang.
"Pelaku membawa satu ekor sapi dan dua ekor kambing," kata Ary.
"Yang bersangkutan pada waktu itu bersama-sama, tiga orang menyewa mobil Sigra dibawa ke TKP dan sudah berhasil mengambil sapi dan kambing," sambungnya.
Menurutnya, berdasar keterangan dari sejumlah warga, saat diketahui warga langsung merusak kendaraan yang akan digunakan mengangkut ternak curian. Untuk hewannya belum sempat dibawa dan masih ada di dekat mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya beraksi di wilayah Temanggung.
"Untuk yang DPO, kita dalami tidak hanya satu TKP, tapi dua TKP. Jadi yang DPO ini dua kali (mencuri)," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Load more