LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengajar Sebuah Universitas Swasta Ditangkap Polres Semarang

Pengajar di sebuah Universitas Swasta ditangkap Satreskrim Polres Semarang setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:18 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria paruh baya berusia 54 tahun dengan inisial D alias LD, pengajar di sebuah Universitas Swasta ditangkap Satreskrim Polres Semarang setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang berusia 15 tahun.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan kebenaran penangkapan LD. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan unit PPA Polres Semarang. 

" Pelaku sudah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023 lalu. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan unit PPA," ungkapnya pada Selasa (11/7/2023). 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal, karena korban merupakan anak asuh dari LD.

Baca Juga :

" Ld merupakan tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas Swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan Dosen atau tenaga didik disana. Dan antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku," jelas AKP Kresnawan Hussein.

Ditambahkan Kasat Reskrim, kejadian pelecehan ini terungkap setelah korban mengadu kepada kakak dan ibunya tentang apa yang dialaminya. 

" Jadi Sekitar tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena Hp yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang," Terangnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (abc/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Warga Bengkulu Lapor soal Politik Uang di Pilkada Rejang Lebong, Bawaslu Akui Tak Temukan Bukti

Warga Bengkulu Lapor soal Politik Uang di Pilkada Rejang Lebong, Bawaslu Akui Tak Temukan Bukti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan terdapat empat laporan dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat setempat pada Pilkada serentak tahun 2024.
Meski Unggul Telak Penghitungan Cepat Pilkada Jateng, Taj Yasin Minta Pendukung Tak Perlu Euforia

Meski Unggul Telak Penghitungan Cepat Pilkada Jateng, Taj Yasin Minta Pendukung Tak Perlu Euforia

Calon wakil gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta pendukung tidak merayakan dengan euforia sebelum ada penghitungan resmi dari KPU tentang hasil Pilkada Jateng 2024.
Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis

Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis

Pilkada Jakarta 2024 sudah digelar hari ini Rabu (27/11/2024). Saat ini proses hitung cepat atau quick count masih terus berlangsung.
Tegas! Megawati Soekarnoputri Minta Warga Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara di Pilkada 2024, Jika...

Tegas! Megawati Soekarnoputri Minta Warga Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara di Pilkada 2024, Jika...

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajak masyarakat untuk mengumpulkan bukti intimidasi aparatur negara di Pilkada 2024. Dia minta warga melawan ketidakadilan
Kasus Firli Bahuri Berbuntut Panjang, Ahli Hukum Pidana Bilang Begini

Kasus Firli Bahuri Berbuntut Panjang, Ahli Hukum Pidana Bilang Begini

Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita ikut menyoroti terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Frustasinya Ko Hee-jin, Meski Punya Megawati Hangestri Red Sparks Malah Kalah dari Tim Pesakitan

Frustasinya Ko Hee-jin, Meski Punya Megawati Hangestri Red Sparks Malah Kalah dari Tim Pesakitan

Di hadapan suporter sendiri, Red Sparks kalah dengan skor 1-3 (16-25, 25-17, 23-25, 20-25) pada Rabu (27/11/2024).
Trending
Frustasinya Ko Hee-jin, Meski Punya Megawati Hangestri Red Sparks Malah Kalah dari Tim Pesakitan

Frustasinya Ko Hee-jin, Meski Punya Megawati Hangestri Red Sparks Malah Kalah dari Tim Pesakitan

Di hadapan suporter sendiri, Red Sparks kalah dengan skor 1-3 (16-25, 25-17, 23-25, 20-25) pada Rabu (27/11/2024).
Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis

Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis

Pilkada Jakarta 2024 sudah digelar hari ini Rabu (27/11/2024). Saat ini proses hitung cepat atau quick count masih terus berlangsung.
Tegas! Megawati Soekarnoputri Minta Warga Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara di Pilkada 2024, Jika...

Tegas! Megawati Soekarnoputri Minta Warga Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara di Pilkada 2024, Jika...

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajak masyarakat untuk mengumpulkan bukti intimidasi aparatur negara di Pilkada 2024. Dia minta warga melawan ketidakadilan
Kasus Firli Bahuri Berbuntut Panjang, Ahli Hukum Pidana Bilang Begini

Kasus Firli Bahuri Berbuntut Panjang, Ahli Hukum Pidana Bilang Begini

Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita ikut menyoroti terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Bahrain dan China Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Anggap Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting? Ternyata...

Bahrain dan China Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Anggap Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting? Ternyata...

Bahrain dan China seakan tak bisa menerima kenyataan saat mantan pelatih Arab Saudi menganggap laga lawan Timnas Indonesia lebih penting. Simak selengkapnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Onyo... 

Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Onyo... 

Sambil berlinang air mata, Betrand Peto pernah mengakui perasaan tulusnya kepada Sarwendah, sejujurnya Onyo itu...
Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Timnas Indonesia akan menyiapkan rencana kejutan untuk Bahrain menjelang leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jakarta, Indonesia, ternyata skuad Garuda...
Selengkapnya
Viral