Temanggung, tvOnenews.com - Korban bullying berinisial R (13) yang merupakan siswa di salah satu SMP di Kecamatan Pringsurat, nekad membakar sejumlah ruangan sekolah pada Selasa (27/6/2023) dini hari, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres mengatakan, meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku tak bisa ditahan, lantaran usia tersangka masih dibawah umur. Hanya saja untuk proses hukum tetap berjalan.
Oleh karenanya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tersangka ini dititipkan kepada orang tuanya, dalam kurun waktu tertentu tersangka didampingi orang tuanya diwajjibkan lapor ke Mapolres.
Pelaku Pembakaran sekolah
"Memang tidak kami tahan, karena usianya yang masih dibawah umur, tersangka ini kami titipkan kepada orang tua tersangka, dan diwajibkan lapor, selain itu akan terus kami pantau,"jelasnya.
Aksi nekad R membakaran salah satu ruang kelas di SMP N Pringsurat, lantaran ia merasa sakit hati, karena tak mendapat perhatian teman dan gurunya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, tersangka nekad membakar sejumlah ruangan yakni kelas 9B dan 9C, selain itu juga membakar ruangan prakarya.
Tersangka mengunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu agar menimbulkan api yang besar. dan upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Cairan dicampur dengan korek, kemudian dimasukan dalam botol kaca. Kemudian diberi sumbu." terang Kapolres.
Menurut Kapolres, sebelum dipraktekan untuk membakar sekolahan, tersangka sudah beberapa kali melakukan uji coba, setelah dirasa berhasil kemudian dipraktekan di sekolah tersebut.
"Tersangka ini mengaku belajar dari temannya, kemudian dipraktekan dibeberapa tempat, akhirnya berhasil. Setelah berhasil kemudian dilakukan disekolahnya,"jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tersangka nekad melakukan pembakaran ini karena merasa sakit hati dan tidak pernah diperhatikan oleh teman dan guru.
"Secara s
Subjektif tersangka ini merasa tidak diperhatikan, karena alasan itu tersangka nekad melakukan tindak melawan hukum ini,"jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 36 buah paku, satu kotak korek api kayu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi H 4953 TI.
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama stengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,"katanya.
Kepada penyidik, tersangka R mengaku, nekad melakukan aksi pembakaran sekolah, karena sejak kelas tujuh sudah mulai dibuli oleh teman sekolahnya, bahkan dirinya juga mengaku pernak dikeroyok oleh sejumlah siswa karena alasan yang tidak jelas.
"Kurang lebih sudah enam bulan saya dibuli, pernah saya juga dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas. Saya sudah laporkan ke guru tapi tidak ada tindak lanjut,"tuturnya.
Bahkan dirinya juga mengaku, pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari oknum guru disekolah tersebut, dimana tugas dan hasil karyanya tidak dihargai.
"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek, dan karya saya juga tidak pernah diakui, saya jadi saya merasa sakit hati,"ucapnya.
Dari rasa sakit hati ini ia mengaku, nekad melakukan pembakaran sekolahnya, perbuatan nekadnya ini sudah direncana dua pekan sebelumnya.
"Saya belajar dari teman, kemudian setelah berhasil saya lakukan sendiri disekolah. Saya menyesal dan masih akan terus sekolah,"tuturnya
Korban Bulliying R kini resmi menjadi tersangka setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Polres Temanggung. (pro/mii)
Load more