Polres Kebumen Tangkap Mantan TKW Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Jepang
Mantan TKW inisial ST (38), asal Dusun Kaliputri, Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa Tengah, menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:19 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada 24 Mei 2023 lalu penyidik kemudian menaikkan status laporan korban ke tahap penyidikan.
Dan pada hari Jumat (9/6/ 2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Unit 1 Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan ST sebagai tersangka.
"Setelah itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," pungkas Kapolres.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp751.600.000. Akibat perbuatannya tersangka ST dikenakan pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Subs Pasal 378 KUHP, Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (wkn/buz)
Load more