Polrestabes Semarang menetapkan sopir truk Muhammad Rozikin (31) jadi tersangka kasus kecelakaan maut truk pasir timpa mobil di Jalan Prof Hamka, Semarang.
Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang menetapkan sopir truk ernama Muhammad Rozikin (31) sebagai tersangka kasus
kecelakaan maut truk pasir timpa mobil di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu, tiga orang meninggal dunia karena mengalami luka parah.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, sopir truk kecelakaan maut tersangka kini dilakukan penahanan di Polrestabes Semarang. Sebelumnya, ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dengan pengawasan kepolisian.
"Sudah (tersangka), sudah kami tahan," ujar Yunaldi melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2023).
Menurutnya, sopir dump truk bernopol H 1891 DG dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
tvonenewsUntuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi Jalan Prof Hamka, tepatnya di depan kantor Bank Mandiri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Rabu (7/6/2023)sekitar pukul 11.00 WIB.
Truk bermuatan tanah itu meluncur tak terkendali di jalanan berkontur menurun, di lokasi kejadian truk kemudian oleng dan menimpa sebuah mobil Agya yang hendak menyebrang dari ruko Mandiri.(dcz)
Load more